Kelompok DPD di MPR RI merupakan bagian integral dari DPD yang merupakan pengelompokan Anggota sebagai Anggota MPR. Kelompok DPD di MPR RI bersifat mandiri dan dibentuk dalam rangka optimalisasi dan efektivitas pelaksanaan tugas, wewenang, dan fungsi Anggota DPD sebagai Anggota MPR.
Hal ini mengandung pengertian bahwa Kelompok DPD di MPR RI membawa misi kelembagaan DPD RI untuk diartikulasikan di MPR RI dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Tugas Kelompok DPD di MPR RI, sebagaimana tugas dan wewenang MPR dalam masa sidang MPR, adalah sebagai berikut:
- Perubahan dan penetapan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Pelantikan Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum;
- Pemberian keputusan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi;
- Pelantikan Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya;
- Pemilihan Wakil Presiden dari 2 (dua) calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya;
- Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan dari 2 (dua) pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan dari partai politik atau gabungan partai politik;
- Perubahan dan penetapan peraturan Tata Tertib MPR dan Kode Etik MPR;
- Pemilihan dan penetapan pimpinan MPR; dan
- Pembentukan alat kelengkapan MPR.
Anggota Kelompok DPD di MPR RI berjumlah 132 (seratus tiga puluh dua) orang yang merupakan seluruh Anggota DPD.
Pimpinan Kelompok DPD di MPR RI berjumlah 33 (tiga puluh tiga) orang yang mencerminkan keterwakilan provinsi yang terdiri atas:
- 1 (satu) orang ketua;
- 8 (delapan) orang wakil ketua;
- 1 (satu) orang sekretaris;
- 7 (tujuh) orang wakil sekretaris; dan
- 16 (enam belas) Anggota pimpinan.
Struktur Pimpinan Kelompok yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Wakil Sekretaris (huruf a – d) disebut Pimpinan Harian.
Adapun Penasehat Kelompok DPD di MPR RI adalah Pimpinan DPD dan unsur Pimpinan MPR dari DPD. Pimpinan Kelompok DPD di MPR ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan DPD dan setiap permulaan tahun sidang, kecuali pada permulaan tahun sidang terakhir. Pimpinan Kelompok DPD di MPR memegang jabatannya selama 1 (satu) tahun sidang dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Pimpinan Kelompok DPD di MPR RI mempunyai beberapa tugas. Terkait menjalankan misi kelembagaan DPD, Pimpinan Kelompok DPD di MPR adalah:
- Mempersiapkan dan menyusun berbagai materi yang akan disampaikan melalui mekanisme lembaga MPR dan/atau masyarakat secara langsung.
- Menyusun program kegiatan penyampaian secara luas kepada masyarakat mengenai misi kelembagaan agar dapat dipahami dan mendapatkan dukungan masyarakat.
- Melakukan pendalaman dan kajian hal-hal yang berkaitan dengan konstitusi dan sistem ketatanegaraan.
Terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang dalam masa sidang MPR, Pimpinan Kelompok DPD di MPR mempunyai tugas:
- Mengoordinasikan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 dan menyusun rencana kerja kelompok DPD di MPR.
- Mengoordinasikan dan mempersiapkan bahan-bahan sidang MPR.
- Mengoordinasikan pemilihan pimpinan MPR dari unsur DPD.
Disamping itu Pimpinan Kelompok DPD di MPR RI bertugas mewakili Kelompok DPD di MPR dalam rangka kegiatan MPR berdasarkan keputusan Sidang Pleno Kelompok DPD di MPR, serta dapat menyerap dan mengelola aspirasi daerah.
Pengaturan lebih lanjut mengenai Kelompok DPD di MPR diatur dalam Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tata Tertib.
No comments:
Post a Comment